Metrotvnews.com, Temanggung: Peribahasa 'Siapa yang menanam, dia yang akan menuai' berlaku pada Antonius Richmond Bawengan. Ia harus mempertanggungjawabkan ulahnya karena menyebarkan selebaran berisi hujatan pada semua agama. Ia pun harus berhadapan dengan ancaman lima tahun penjara.
Ancaman disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (13/1). Antonius dinilai sengaja menyebarkan buku dan selebaran yang berisi hujatan pada beberapa agama di Indonesia, terutama Islam.
Jaksa Siti Mahanim menganggap warga asal Jakarta Timur itu melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Meski demikian, terdakwa tak menampakkan raut muka sedih, takut, ataupun menyesal.
Sidang perdana dihadiri sejumlah kelompok organisasi masyarakat dan agama di Temanggung. Pada Oktober 2010, Antonius menyebarkan beberapa buku dan selebaran yang membuat penduduk setempat berang. Ia kemudian dilaporkan ke polisi dan ditangkap.(Kiswantoro/***)
Ancaman disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (13/1). Antonius dinilai sengaja menyebarkan buku dan selebaran yang berisi hujatan pada beberapa agama di Indonesia, terutama Islam.
Jaksa Siti Mahanim menganggap warga asal Jakarta Timur itu melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Meski demikian, terdakwa tak menampakkan raut muka sedih, takut, ataupun menyesal.
Sidang perdana dihadiri sejumlah kelompok organisasi masyarakat dan agama di Temanggung. Pada Oktober 2010, Antonius menyebarkan beberapa buku dan selebaran yang membuat penduduk setempat berang. Ia kemudian dilaporkan ke polisi dan ditangkap.(Kiswantoro/***)